PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA | Revisi UU Desa #revisiuudesa #pemberhentian #perangkatdesa #desa

Aug 19, 2025
publisher-openvideo

ciptadesa.com

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, Salam Sejahtera untuk kita semua. Semoga kita selalu dalam keberkahan Tuhan Yang Maha Esa. Selamat datang di channel Cipta Desa! Pada video kali ini, kita akan membahas topik penting mengenai cara memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Banyak kasus di beberapa desa di mana kepala desa memberhentikan perangkat desa dengan alasan yang kurang jelas, seringkali karena perbedaan pandangan politik saat pemilihan kepala desa. Dalam video ini, kami akan menjelaskan mekanisme pemberhentian perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ada tiga alasan perangkat desa dapat diberhentikan: 1️⃣ Meninggal dunia 2️⃣ Permintaan sendiri atau mengundurkan diri 3️⃣ Diberhentikan karena alasan tertentu (misalnya usia 60 tahun, menjadi terpidana, berhalangan tetap, atau melanggar larangan perangkat desa). Kami akan membahas secara rinci mekanisme dari masing-masing alasan pemberhentian ini, serta revisi terbaru dalam Undang-Undang Desa yang mempengaruhi proses ini. Selain itu, kami juga akan memberikan penjelasan tentang langkah-langkah yang perlu diikuti oleh kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa, dari konsultasi dengan Camat hingga penetapan SK pemberhentian. Tonton video ini untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana proses pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE channel ini agar tidak ketinggalan video-video bermanfaat lainnya. Terima kasih telah menonton, semoga video ini bermanfaat untuk Anda. Salam Sejahtera dan Salam Mencipta Desa! Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. #CiptaDesa #PemberhentianPerangkatDesa #AturanDesa #Permendagri #DesaIndonesia #PengangkatanPerangkatDesa #MekanismePemberhentian #UndangUndangDesa #DesaBerkualitas #PembelajaranDesa